Pengurusan Peraturan Perusahaan

Ketentuan Hukum


Pemberi Kerja yang telah mempekerjakan 10 Pekerja atau lebih wajib menyusun Peraturan Perusahaan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (belum ada diubah oleh Cipta Kerja). Adapun sangsi kepada Pemberi Kerja yang tidak menyusun Peraturan Perusahaan sebagaimana ketentuan yang berlaku ialah pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana diatur pada bagian Lampiran Bab IV Bagian Kedua Angka 69 Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.



Kegunaan Peraturan Perusahaan


Peraturan Perusahaan tidak hanya dibuat untuk melindungi hak-hak Pekerja, melainkan juga untuk melindungi hak-hak Pemberi Kerja. Berikut adalah studi kasus yang sering ditemui di lapangan mengenai kegunaan Peraturan Perusahaan bagi Pemberi Kerja:

Perusahaan XYZ (nama disamarkan) dilaporkan kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan dengan dugaan tidak membayarkan gaji dan uang pesangon kepada seorang pekerja. Setelah ditelusuri oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang ditugaskan, ternyata diketahui beberapa fakta sebagai berikut:
- Pemberi Kerja belum menyusun Peraturan Perusahaan
- terjadi perselisihan antara Pekerja dan Pemberi Kerja mengenai disiplin kerja
- Pekerja yang merasa tidak nyaman mulai sering terlambat dan pulang lebih awal dari semestinya
- Pemberi Kerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh Pekerja melakukan pemotongan upah
- Pekerja merasa gajinya tidak dibayarkan dengan penuh dan akhirnya Pekerja memutuskan untuk tidak bekerja dan mencari kerja di tempat lain
- gaji selama Pekerja minggat tidak dibayarkan
- tunjangan tidak tetap / bonus / tunjangan kinerja Pekerja pada bulan sebelumnya tidak diberikan
- Pekerja yang merasa telah diputus hubungan kerja meminta hak Uang Pesangon

Diketahui kemudian bahwa perselisihan akibat disiplin kerja itu disebabkan oleh aturan yang dibuat Pemberi Kerja dan Pengurus berubah-ubah dan tanpa ada persetujuan dari Pekerja. Pada beberapa kejadian bahwa oknum Pengurus mengambil lebih banyak denda dari yang seharusnya.

Dari studi kasus di atas, dapat diambil pembelajaran bahwa, apabila sedari awal Pemberi Kerja telah menyusun dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan Perundang-Undangan, maka sedari awal sudah ada "aturan main" yang jelas antara Pemberi Kerja dengan Pekerja. 

Ketidakjelasan aturan di tempat kerja, baik itu aturan yang hanya berbentuk lisan maupun aturan yang selalu berubah-ubah sesuai mood Pemberi Kerja / Pengurus dapat mengakibatkan iklim kerja yang tidak harmonis. Ketidakharmonisan iklim kerja dalam sebuah organisasi menurut Fitriana (2018) dapat menurunkan motivasi dan kreatifitas kerja. Tentu saja sebagai Pemberi Kerja / Bussiness Owner ingin target-target dapat tercapai sesuai rencana. Untuk itu, perlu dijaga iklim kerja yang salah satunya dengan menyusun dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan Perundang-Undangan.



Bapak/Ibu Pengusaha,

Memiliki peraturan perusahaan yang jelas dan sesuai hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk memajukan bisnis. Dengan peraturan yang baik, Anda dapat meminimalkan risiko perselisihan hubungan industrial, sekaligus meningkatkan disiplin serta produktivitas tenaga kerja.

Kami hadir untuk membantu Anda mewujudkan hal tersebut dengan layanan yang andal, efisien, dan terjangkau.

Manfaat Utama Layanan Kami:

Biaya Terjangkau: Dirancang khusus untuk pengusaha skala kecil hingga menengah, tanpa mengurangi kualitas layanan.

Kepatuhan Penuh pada Regulasi Ketenagakerjaan: Semua peraturan yang kami buat telah disesuaikan dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Mencegah Konflik Hubungan Industrial: Dengan peraturan yang jelas, Anda dapat menghindari perselisihan dengan pekerja.

Peningkatan Produktivitas dan Disiplin: Struktur peraturan yang baik membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan tertib.

Layanan yang Kami Tawarkan:

1️⃣ Penyusunan peraturan perusahaan yang sesuai kebutuhan bisnis Anda.

2️⃣ Pengesahan peraturan sesuai prosedur hukum.

3️⃣ Sosialisasi peraturan kepada karyawan dengan cara yang mudah dipahami.

4️⃣ Distribusi peraturan secara efektif untuk memastikan penerapannya.

Penawaran Khusus:

🎉 Diskon Terbatas: Manfaatkan kesempatan untuk mendapatkan harga spesial hingga 30% jika Anda mendaftar sebelum [tanggal promo berakhir].

Serahkan kepada ahlinya

Jangan biarkan tantangan hubungan industrial menghambat perkembangan bisnis Anda. Segera hubungi kami melalui WhatsApp Chat atau pesan sekarang untuk mendapatkan promo.

Pesan Sekarang

Paket UMK

Rp Juta

/pak
  • Konsultasi 2 sesi / 45 menit
  • Draf Peraturan Perusahaan
  • Draf Struktur dan Skala Upah metode ranking sederhana
  • Add On (tambahan):
    1. Konsultasi (per sesi) + Rp 300 rb
    2. Revisi PP (per x1) + Rp 500 rb
    3. Revisi SSU (per x1) + Rp 200 rb
    4. Pengesahan PP + Rp 3,5 jt
    5. e-Book PP + Rp. 500 rb
    6. Sosialisasi PP (zoom) + Rp. 2,5 jt

Paket Bisnis

Rp 7 Juta

/pak

  • Konsultasi 4 sesi / 45 menit
  • Draf Peraturan Perusahaan
  • Draf Struktur dan Skala Upah metode dua titik
  • Pengesahan ke Instansi Berwenang
  • Revisi PP dan SSU 2 kali
  • Add On (tambahan):
    1. Konsultasi tambahan (per x1 sesi) + Rp 300 rb
    2. Revisi PP (per x1) + Rp. 500 rb
    3. SSU metode point factor + Rp 5 jt
    4. e-Book PP + Rp. 500 rb
    5. Sosialisasi PP (zoom) + Rp 2,5 jt

Paket Exclusive

Rp 14 Juta

/pak
  • Konsultasi 4 sesi / 45 menit
  • Draf Peraturan Perusahaan
  • Draf Struktur dan Skala Upah metode point factor
  • Pengesahan ke Instansi Berwenang
  • Revisi PP dan SSU 2 kali
  • Sosialisasi 1 kali ke seluruh pekerja via Zoom
  • e-Book Peraturan Perusahaan yang sudah disahkan
  • Add On (tambahan):
    1. Konsultasi tambahan (per x1 sesi) + Rp 300 rb
    2. Revisi PP (per x1) + Rp. 500 rb