Pengurusan OSS dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Ketentuan Hukum


Pengusaha, baik itu perorangan, swasta, usaha milik negara/daerah, swasta asing, memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan selaku perwakilan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Laporan yang dimaksud berisi data dasar / identitas usaha, data pekerja, jaminan sosial tenaga kerja, instrumen hubungan industrial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

Pelaporan wajib ketenagakerjaan dari Pengusaha kepada Menteri Ketenagakerjaan dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum mendirikan, menjalankan kembali, menghentikan sementara, maupun menutup usaha dan setiap tahunnya di Bulan Desember. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dengan ancaman pidana ringan berupa kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp. 1.000.000,00.



Kegunaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan


Melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala sesuai ketentuan memiliki manfaat baik itu bagi Pekerja maupun bagi Pengusaha. Diantara banyak manfaat pelaporan ketenagakerjaan bagi Pekerja antara lain:

  1. Data tercatat dalam sistem informasi ketenagakerjaan;
  2. Syarat mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  3. Syarat mendapatkan bantuan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat melaporkan kondisi ketenagakerjaan bagi Pengusaha antara lain:

  1. Memenuhi ketentuan perundang-undangan;
  2. Sebagai syarat untuk layanan pemerintahan lainnya seperti:
    1. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
    2. Pencatatan Perjanjian PKWT;
    3. Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
    4. Perizinan Lelang Proyek Pemerintahan;
    5. dsb.
  3. Media untuk mencari calon tenaga kerja (rekrutmen).

Paket Dasar

Rp 3 Juta

/ paket (sekali beli)
  • Konsultasi OSS 1 sesi / 45 menit
  • Konsultasi WLKP 1 sesi / 45 menit
  • Bimbingan Teknis OSS
  • Bimbingan Teknis Setting Akun Pengurus
  • Bimbingan Teknis Setting Akun Perusahaan
  • Bimbingan Teknis Tata Cara Lapor
  • -

Paket Menengah

Rp 6 Juta

/ paket (sekali beli)
  • Paket Dasar
  • Pengelolaan OSS
  • Pengelolaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Dukungan WhatsApp sampai laporan jadi
  • -

Paket Eksklusif

RP 12 Juta

/ tahun
  • Paket Dasar
  • Paket Menengah
  • Perubahan Data OSS
  • Perubahan Data Wajib Lapor
  • Pelaporan Tahunan Sesuai Perundang-Undangan
  • Dukungan WhatsApp selama satu tahun